Zakat Sebagai Tax Credit

Oleh : Fikri Aziz, S.E., Ak., CFP®, CA, ASEAN CPA

(Ketua Umum Yayasan Ali bin Abi Thalib Surabaya)

Gagasan untuk mengintegrasikan zakat secara penuh ke dalam sistem perpajakan nasional di Indonesia kini berkembang menjadi wacana perekonomian yang sangat strategis. Diskursus ini kembali berhembus kencang setelah Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sekaligus Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyerukan agar pembayaran zakat diakui sebagai kredit pajak langsung atau tax credit, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction sebagaimana yang berlaku selama ini. Dalam pandangan Kiai Cholil, skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 masih menempatkan umat Islam dalam kondisi pembebanan pajak berganda. Wajib pajak Muslim berkewajiban menyetorkan zakat atas hartanya kepada lembaga amil resmi, namun pada saat bersamaan tetap harus membayar pajak penghasilan secara utuh kepada negara. Usulan perubahan skema ini mendapat dukungan teologis yang kuat dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Yahya Cholil Staquf, yang menegaskan bahwa secara syariat agama tidak ada norma yang melarang zakat dijadikan sebagai kredit pajak, sehingga penataannya sepenuhnya menjadi domain ijtihad regulasi pemerintah.

Menautkan teori zakat dengan teori perpajakan modern mengungkapkan adanya konvergensi filosofis dan fungsional yang mendalam antara nilai keagamaan dan prinsip tata kelola keuangan publik. Dalam epistemologi ekonomi syariah, zakat dialokasikan sebagai instrumen redistribusi kekayaan wajib untuk menjamin agar harta tidak terkonsentrasi pada kelompok kaya serta disalurkan secara spesifik kepada delapan golongan penerima demi mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sementara itu, teori perpajakan modern berpijak pada prinsip kemampuan membayar (ability-to-pay principle) untuk menghimpun penerimaan negara guna membiayai penyediaan barang publik dan program kesejahteraan sosial. Ketika zakat hanya diperlakukan sebagai tax deduction, nilai insentif fiskal yang diperoleh wajib pajak sangat minim karena pembayaran zakat hanya mengurangi besaran dasar pengenaan pajak, bukan jumlah nominal pajak yang harus disetorkan. Sebaliknya, pengakuan zakat sebagai tax credit mentransformasi kewajiban zakat menjadi pemotong langsung atas tagihan pajak terutang secara rupiah-ke-rupiah. Secara teoritis, integrasi ini mengeliminasi distorsi efisiensi akibat pembebanan ganda, sekaligus mengonsolidasikan dana sosial keagamaan dengan agenda pembangunan nasional dalam kerangka keadilan redistributif.

Refleksi empiris atas penerapan skema ini dapat merujuk pada keberhasilan sistem perpajakan di Malaysia yang telah menempatkan zakat sebagai instrumen pengurang pajak secara mutlak. Melalui Seksyen 6A Ayat 3 Akta Cukai Pendapatan 1967, Pemerintah Malaysia memberikan fasilitas rebat cukai sebesar seratus persen bagi wajib pajak orang pribadi Muslim yang membayarkan zakatnya kepada otoritas agama resmi. Mekanisme tersebut terbukti secara empiris meningkatkan tingkat kepatuhan berzakat secara drastis, mendorong transparansi aset masyarakat, dan melipatgandakan dana sosial yang terhimpun tanpa menggerus stabilitas anggaran negara. Bagi korporasi, Malaysia juga memberlakukan skema kredit atau penyesuaian zakat perniagaan yang dibatasi hingga rasio tertentu dari agregat pendapatan kotor perusahaan. Keberhasilan Malaysia menggarisbawahi pentingnya penguatan kelembagaan dan integrasi data digital secara terpadu antara otoritas perpajakan dan lembaga pengelola zakat.

Apabila kebijakan tax credit benar-benar diimplementasikan di Indonesia untuk wajib pajak perseorangan, alur pelaporan dan perhitungan pajak penghasilan orang pribadi akan mengalami penyederhanaan yang signifikan. Seorang karyawan atau profesional Muslim yang menunaikan zakat penghasilan sebesar dua setengah persen melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi akan memperoleh bukti setoran zakat yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Saat melakukan pemfaktoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, besaran zakat yang telah dibayarkan tersebut langsung dikurangkan dari nilai total pajak terutang. Jika nilai zakat yang dibayarkan setara atau lebih besar dari tagihan pajak terutang, maka kewajiban pajak terutang masyarakat tersebut dapat menjadi nihil. Secara mikroekonomi, skema ini memperbesar pendapatan siap belanja (disposable income) masyarakat kelas menengah, menghilangkan persepsi ketidakadilan fiskal, serta merangsang partisipasi sukarela warga negara untuk masuk ke dalam sistem perpajakan formal demi mengklaim kredit pajak keagamaan tersebut.

Penerapan skema tax credit bagi wajib pajak badan atau korporasi membawa pengaruh yang lebih luas terhadap ekosistem bisnis dan keuangan syariah. Zakat perusahaan, yang dihitung sebesar dua setengah persen dari laba bersih atau aset yang memenuhi syarat keagamaan, selama ini hanya dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto perusahaan. Transformasi zakat badan menjadi tax credit akan memungkinkan nilai zakat yang disetorkan perusahaan memotong langsung tagihan Pajak Penghasilan Badan sebesar dua puluh dua persen kepada kas negara. Guna menjaga kestabilan penerimaan kas negara, regulasi dapat mengadopsi mekanisme batasan proporsional (cap credit), misalnya menetapkan bahwa zakat badan yang dapat dikreditkan dibatasi maksimal dua setengah persen dari total pendapatan kotor atau porsi tertentu dari total kewajiban Pajak Penghasilan Badan terutang. Langkah ini tidak hanya memberikan insentif ekonomi yang kuat bagi dunia usaha untuk menyalurkan zakat secara resmi, tetapi juga menguatkan tata kelola perusahaan syariah serta menyinergikan alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan secara terukur dengan program prioritas pengentasan kemiskinan nasional.

Secara makroekonomi, penerapan zakat sebagai tax credit menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang menguntungkan perekonomian nasional dalam jangka panjang. Meskipun terdapat potensi penurunan penerimaan pajak langsung dalam jangka pendek, dana zakat yang dihimpun secara masif oleh BAZNAS dan LAZ dialokasikan langsung kepada masyarakat miskin yang memiliki kecenderungan mengonsumsi sangat tinggi. Penyaluran bantuan tunai, pemberdayaan ekonomi mikro, dan jaminan sosial bagi para penerima zakat secara seketika mendongkrak daya beli masyarakat akar rumput, yang pada akhirnya menggerakkan sektor riil dan meningkatkan penerimaan pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai. Untuk menjamin asas keadilan konstitusional dan mencegah isu diskriminasi antar-umat beragama sebagaimana dikhawatirkan otoritas perpajakan, regulasi ini juga patut diperluas dengan memberikan fasilitas kredit pajak serupa bagi sumbangan keagamaan wajib yang disalurkan pemeluk agama lain melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah. Implementasinya dapat dirancang secara bertahap melalui peta jalan integrasi zakat dan pajak, diawali dengan pengakuan kredit pajak parsial serta sinkronisasi data secara langsung antara sistem Core Tax Direktorat Jenderal Pajak dan platform digital BAZNAS. Dengan kesiapan infrastruktur digital dan transparansi audit lembaga amil, integrasi zakat sebagai tax credit berpotensi mengaktualisasikan potensi dana umat sebesar ratusan triliun rupiah untuk memperkuat kesejahteraan sosial sekaligus menopang kedaulatan ekonomi nasional.