UU PFII dan Corporate Waqf

Oleh : Fikri Aziz, S.E., Ak., CFP®, CA, ASEAN CPA

(Ketua Umum Yayasan Ali bin Abi Thalib Surabaya)

Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) pada tanggal 21 Juli 2026 menjadi salah satu tonggak sejarah paling krusial dalam transformasi arsitektur makroekonomi nasional. Kebijakan ini menegaskan komitmen Indonesia untuk berevolusi dari yurisdiksi yang selama ini sekadar menjadi pasar konsumen modal menjadi pusat gravitasi keuangan baru di kawasan Asia. Momentum geostrategis ini bertepatan dengan pergeseran peta kekayaan global, di mana terdapat dana sekitar 3,2 triliun dolar Amerika Serikat milik keluarga super kaya dunia (Ultra High Net Worth Individuals atau UHNWI) yang dikelola melalui entitas family office. Sebanyak 65 persen dari total dana tersebut diperkirakan sedang berada dalam proses pencarian suaka investasi baru akibat meningkatnya eskalasi ketidakpastian geopolitik dan kecemasan stabilitas ekonomi di pusat-pusat keuangan tradisional seperti kawasan Timur Tengah dan Eropa. Guna menangkap potensi likuiditas global yang masif ini, UU PFII merancang kawasan khusus finansial yang berlokasi di Pulau Bali—dengan pusat operasional transisi di Gedung Danareksa Jakarta—serta menawarkan insentif fiskal dan regulasi yang komprehensif. Fasilitas tersebut mencakup pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 0 persen selama jangka waktu hingga 50 tahun, pembebasan pemotongan pajak atas dividen dan hasil investasi, fleksibilitas penuh transaksi valuta asing, hingga pemberian Golden Visa izin tinggal hingga 10 tahun bagi para investor asing. Struktur tata kelola kawasan ini dibentuk secara independen dan akuntabel di bawah pengawasan Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII (LP PFII), serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII) guna menjamin kepastian hukum dan efisiensi operasional lintas negara.

Kendati penawaran insentif fiskal yang sangat agresif ini dimaksudkan sebagai daya tarik utama, strategi insentif berbasis pengurangan pajak ekstrem memicu perdebatan analitis mendalam terkait dampaknya terhadap penerimaan negara dan stabilitas sistem perpajakan. Praktik kompetisi tarif pajak murah (race to the bottom) dalam jangka panjang berisiko memperlemah basis penerimaan perpajakan domestik tanpa memberikan kepastian terjadinya aliran investasi ke sektor riil. Pengalaman historis menunjukkan bahwa tanpa keterikatan struktur modal yang kuat, modal asing yang masuk ke kawasan pusat keuangan cenderung terkonsentrasi pada instrumen portofolio seperti saham dan obligasi yang volatil dan berorientasi jangka pendek, sehingga minim memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja maupun pembangunan ekonomi riil. Selain itu, kebijakan insentif PPh 0 persen berhadapan langsung dengan komitmen kesepakatan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax atau GMT / OECD Pillar Two) yang menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional beromzet besar. Jika entitas multinasional di kawasan PFII menikmati pajak 0 persen di Indonesia, pajak selisihnya (top-up tax) tetap akan dipungut oleh negara asal investor, sehingga pemberian insentif tersebut menjadi tidak efektif dan justru memicu persepsi negatif masyarakat internasional terkait potensi penyalahgunaan kawasan sebagai suaka penghindaran pajak. Namun, karena entitas family office dan perusahaan pengelola kekayaan keluarga berada di luar cakupan ambang batas GMT, fokus pengemasan kawasan PFII bagi family office menjadi sangat rasional, dengan catatan bahwa fasilitas PPh 0 persen wajib direkayasa sedemikian rupa agar menghadirkan manfaat pembangunan yang berdaya tahan.

Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa UU PFII itu sendiri secara normatif tidak memuat klausul kewajiban eksplisit bagi investor asing atau entitas korporasi untuk melakukan Corporate Waqf maupun Wakaf Saham. Konsep pengintegrasian fasilitas pembebasan pajak PPh 0 persen dengan alokasi Corporate Waqf sejatinya merupakan sebuah wacana strategis, usulan akademis, dan gagasan rekayasa kebijakan yang ditawarkan oleh para ahli ekonomi dan keuangan syariah guna menyempurnakan penyusunan aturan turunan UU PFII. Sebagai sebuah gagasan solusi atas dilema fiskal, rekomendasi kebijakan ini mendorong agar penyusunan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan turunan UU PFII dapat menyatukan hak istimewa fasilitas PPh 0 persen bagi family office dengan skema insentif berbasis kinerja sosial melalui alokasi sebagian portofolio investasi ke dalam instrumen Corporate Waqf dan Wakaf Saham. Corporate Waqf atau wakaf korporat merupakan kerangka pengelolaan aset dan ekuitas oleh entitas bisnis secara mandiri atau bermitra untuk mendistribusikan hasil keuntungannya bagi kemaslahatan publik dan kegiatan produktif. Di Indonesia, ketersediaan payung hukum bagi wakaf berbasis efek telah kokoh melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2002 yang melegalkan saham dan surat berharga sebagai objek wakaf benda bergerak. Apabila usulan rekayasa kebijakan ini diadopsi dalam aturan pelaksanaan PFII, investor kaya asing atau entitas family office yang ingin menikmati keringanan PPh 0 persen secara maksimal dan fasilitas Golden Visa disyaratkan untuk menyisihkan porsi tertentu dari portofolio investasi mereka ke dalam bentuk Wakaf Saham atas emiten yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Eksekusi transaksi ini dimobilisasi secara efisien melalui platform Sharia Online Trading System (SOTS) yang dikelola oleh perusahaan sekuritas terintegrasi. Selanjutnya, aset wakaf saham tersebut dikelola oleh lembaga Nazhir profesional yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan diawasi oleh DSN-MUI, di mana Nazhir berhak memperoleh imbalan pengelolaan (ujrah) maksimal 10 persen dari hasil bersih investasi guna memastikan operasionalisasi manajemen berstandar internasional.

Gagasan integrasi antara family office dan Corporate Waqf ini berpotensi menghasilkan transmisi makroekonomi yang luar biasa dalam menanggulangi kerentanan capital flight serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Arus modal asing konvensional yang masuk ke pasar keuangan domestik umumnya berkarakteristik sebagai hot money yang sangat peka terhadap fluktuasi sentimen global dan cenderung keluar secara mendadak saat terjadi krisis. Sebaliknya, secara doktrin syariah dan hukum positif, aset pokok yang telah diikrarkan sebagai wakaf bersifat abadi dan tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, ataupun disita. Ketika family office menempatkan sebagian modal repatriasi atau kapital asingnya ke dalam instrumen Wakaf Saham berdasarkan kriteria regulasi turunan tersebut, modal tersebut secara konseptual bertransformasi dari sekadar dana spekulatif menjadi ekuitas yang terkunci secara permanen (permanently locked-in capital atau non-redeemable equity). Penambatan modal jangka panjang ini secara langsung memperkuat struktur Neraca Pembayaran Indonesia, mencegah potensi pelarian modal besar-besaran saat terjadi pembagian dividen atau repatriasi aset, serta menjaga ketersediaan pasokan valuta asing di dalam sistem keuangan nasional. Implikasinya terhadap sektor moneter adalah terciptanya bantalan stabilitas alami bagi nilai tukar Rupiah dari guncangan eksternal, karena porsi modal yang mengendap dalam bentuk Wakaf Saham secara konsisten menopang likuiditas dan kapitalisasi pasar keuangan domestik.

Selain efektivitasnya dalam memitigasi risiko moneter, penerapan skema Corporate Waqf sebagai instrumen pelengkap regulasi PFII dapat memastikan bahwa masuknya modal asing berkecepatan tinggi ke kawasan khusus PFII memberikan dampak sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional. Hasil dividen dan keuntungan investasi dari portofolio Wakaf Saham yang dikelola Nazhir disalurkan secara berkala untuk membiayai sektor-sektor sosial dan ekonomi riil, seperti penguatan modal usaha mikro melalui kerangka Lembaga Keuangan Mikro yang diatur OJK, pembangunan infrastruktur publik, hingga pembiayaan proyek transisi energi hijau. Mekanisme ini secara otomatis mengoreksi kelemahan kawasan ekonomi khusus tradisional yang kerap dituduh membentuk enklave ekonomi eksklusif bagi kaum elite. Melalui pendistribusian hasil Wakaf Saham, pertumbuhan kapital yang dinikmati oleh para miliarder dunia secara langsung terdistribusi kepada masyarakat kelas bawah dan sektor produktif lokal tanpa mengurangi nilai aset pokok wakaf tersebut. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran para ekonom bahwa pemberian insentif pajak nol persen berisiko merugikan penerimaan negara, sebab kehilangan potensi pajak marjinal dibayar tuntas oleh hadirnya instrumen pembiayaan pembangunan abadi berbasis filantropi yang langsung menyasar kebutuhan publik.

Guna membumikan wacana dan gagasan strategis ini, penyusunan peraturan turunan UU PFII oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, OJK, dan BWI perlu dikawal secara presisi melalui tiga pilar ekosistem. Pertama, penetapan kriteria insentif berbasis kinerja sosial, di mana Peraturan Menteri Keuangan dapat menetapkan bahwa tingkat pengurangan PPh Badan hingga 0 persen bagi family office berbanding lurus dengan besaran persentase portofolio yang diikrarkan sebagai Corporate Waqf. Kedua, penyusunan regulasi OJK dan BWI terkait tata kelola risiko Wakaf Saham, termasuk penyediaan mekanisme penyelarasan ulang portofolio (portfolio rebalancing) jika saham yang diwakafkan mengalami penurunan kualitas atau keluar dari Daftar Efek Syariah (DES), guna memastikan nilai abadi wakaf tidak tergerus. Ketiga, pembentukan lembaga Nazhir khusus internasional di bawah kerangka LPJK PFII yang memiliki kapabilitas manajemen investasi kelas dunia, transparansi berstandar Good Corporate Governance (GCG), serta kepatuhan penuh terhadap standar syariah global. Melalui arsitektur regulasi turunan yang mengawinkan fasilitas pajak bebas dengan keabadian Corporate Waqf, Indonesia tidak sekadar membangun sebuah pusat keuangan internasional yang kompetitif, melainkan memelopori model hub finansial masa depan yang menyatukan pertumbuhan modal global, stabilitas makroekonomi, dan keadilan sosial secara utuh.