Dilema Liabilitas dalam Zakat Korporasi

Oleh : Fikri Aziz, S.E., Ak., CFP®, CA, ASEAN CPA

(Ketua Umum Yayasan Ali bin Abi Thalib Surabaya; Mahasiswa Magister Akuntansi Syariah Universitas Tazkia Bogor)

Dalam dunia bisnis modern yang serba cepat, menghitung zakat perusahaan tidak lagi sesederhana menghitung beberapa gram emas atau perak di dalam laci kasir. Kompleksitas transaksi dan kepemilikan aset pada korporasi masa kini menuntut para ulama dan ahli akuntansi syariah untuk terus merumuskan cara terbaik dalam menentukan kekayaan bersih yang wajib dizakati. Salah satu titik diskusi yang paling hangat dan kerap memicu perbedaan pandangan adalah tentang bagaimana memperlakukan utang perusahaan. Apakah semua utang yang tercatat di neraca boleh mengurangi kewajiban zakat, atau hanya utang tertentu saja?

Perbedaan pandangan ini sebenarnya merupakan warisan ijtihad dari para ulama madzhab klasik yang kemudian diterjemahkan ke dalam sistem akuntansi modern. Secara umum, diskursus ini membelah para ahli ke dalam beberapa sudut pandang utama dalam memperlakukan utang sebagai pengurang zakat dagang.

Kubu pertama adalah mereka yang mendukung metode pengurangan utang lancar saja, atau yang dalam istilah akuntansi sering disamakan dengan konsep modal kerja bersih. Dalam pendekatan ini, basis zakat dihitung dari seluruh aset lancar perusahaan—seperti kas di tangan, saldo bank, piutang yang lancar, dan persediaan barang dagangan—lalu dikurangi hanya dengan utang jangka pendek yang wajib dilunasi dalam periode satu tahun berjalan.

Secara historis, metode ini merupakan perpaduan cerdas dari pandangan Madzhab Malikiyah dan Hanafiyah. Ulama Malikiyah membedakan harta wajib zakat menjadi harta yang tampak seperti hewan ternak dan harta yang tidak tampak seperti uang dan barang dagangan. Bagi mereka, beban utang hanya bisa mengurangi kewajiban zakat pada harta yang tidak tampak. Di sisi lain, Madzhab Hanafiyah memberikan batasan yang lebih tegas bahwa utang yang diakui sebagai pengurang hanyalah utang yang sudah jatuh tempo dan dituntut pelunasannya segera oleh kreditur.

Mengapa utang jangka panjang tidak ikut dikurangkan dalam metode ini? Sebagian ulama kontemporer yang mendukung cara ini berargumen bahwa utang jangka panjang biasanya digunakan untuk mendanai aset tetap perusahaan, seperti gedung, mesin, atau kendaraan operasional. Karena aset-aset tetap tersebut sejak awal memang dikecualikan dari objek zakat dagang, maka tidak adil secara syariat jika utang yang mendanainya justru digunakan untuk memotong zakat dari aset lancar yang terus berputar menghasilkan keuntungan. Metode modal kerja bersih inilah yang kini banyak diadopsi oleh lembaga zakat di Indonesia, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Kubu kedua membawa perspektif yang berbeda, yaitu metode pengurangan total utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pendekatan ini sangat dipengaruhi oleh pandangan terkuat di dalam Madzhab Hanabilah. Kalangan Hanbali memandang utang sebagai penghalang absolut terhadap kewajiban zakat. Logika fikihnya sangat mendalam: seseorang yang memiliki beban utang dalam jumlah besar pada hakikatnya kehilangan aspek kepemilikan sempurna atas hartanya. Mereka tidak dapat sepenuhnya dikategorikan sebagai orang kaya yang wajib membayar zakat, bahkan bisa jadi mereka justru termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat sebagai orang yang terlilit utang.

Dalam praktik akuntansi modern, agar metode ini tidak menghasilkan nilai zakat yang minus akibat struktur utang perusahaan yang besar, lembaga standar akuntansi internasional seperti AAOIFI yang berbasis di Bahrain merumuskan metode dana investasi bersih. Metode ini tidak melihat aset lancar secara langsung, melainkan menghitung zakat dari sudut pandang pasiva atau sumber pendanaan. Caranya adalah dengan menjumlahkan modal disetor, cadangan, laba ditahan, laba bersih berjalan, serta utang jangka panjang, kemudian dikurangi dengan nilai bersih aset tetap dan investasi non-dagang. Dengan cara ini, utang jangka panjang secara tidak langsung diakui sebagai pengurang, namun diselaraskan dengan nilai aset tetap yang dibiayainya. Otoritas Zakat dan Pajak di Kerajaan Arab Saudi menggunakan pendekatan ekuitas ini sebagai standar resmi mereka bagi seluruh korporasi.

Di luar kedua metode di atas, ada baiknya kita melihat sudut pandang ketiga yang cukup ekstrem sebagai pembanding, yaitu pendapat resmi dalam Madzhab Syafii yang dikenal dengan istilah pendapat baru. Menurut madzhab ini, utang dalam bentuk apa pun sama sekali tidak boleh mengurangi kewajiban zakat. Mereka berargumen bahwa zakat adalah kewajiban yang berkaitan langsung dengan fisik harta yang berkembang, sementara utang adalah kewajiban personal yang melekat pada tanggung jawab pribadi pemiliknya. Berdasarkan pandangan ini, perusahaan wajib membayar zakat dari total kotor aset lancarnya tanpa dikurangi utang sepeser pun. Pendekatan ini sangat menekankan perlindungan hak fakir miskin agar dana zakat mereka tidak tergerus oleh keputusan manajemen perusahaan yang gemar mengambil pinjaman besar.

Hal yang menarik dan jarang disadari oleh banyak pelaku industri keuangan adalah bahwa metode pengurangan utang lancar dan metode ekuitas total utang sebenarnya bisa menghasilkan nilai zakat yang persis sama. Berdasarkan persamaan dasar dalam akuntansi, total seluruh aset perusahaan akan selalu seimbang dengan total kewajiban ditambah modal. Ketika struktur laporan keuangan disajikan dengan konsisten, mengurangkan utang jangka pendek dari aset lancar akan membuahkan hasil akhir yang identik dengan menjumlahkan modal dan utang jangka panjang lalu mengurangkan aset tetap. Dalam banyak kondisi, kedua metode tersebut dapat menghasilkan angka zakat yang sama, meskipun landasan istidlalnya berbeda..

Meskipun demikian, para dewan syariah tetap menerapkan aturan yang sangat ketat agar utang tidak disalahgunakan sebagai alat manipulasi untuk menghindari zakat. Utang yang boleh diakui sebagai pengurang wajib memenuhi syarat-syarat khusus: utang tersebut harus lahir dari transaksi yang halal dan bebas dari unsur riba, transaksi utang tersebut harus nyata secara hukum dan bukan rekayasa pembukuan, serta hanya porsi cicilan pokok utang yang jatuh tempo pada tahun berjalan saja yang boleh dikurangkan dari basis zakat. Dengan aturan main yang ketat ini, zakat perusahaan tetap dapat ditunaikan secara adil tanpa mengorbankan hak kaum dhuafa maupun kelangsungan bisnis itu sendiri.