Apa itu PSAK Syariah 401 ?

(tulisan ke-2 dari 3 tulisan)

Oleh : Fikri Aziz, S.E., Ak., CA, ASEAN CPA

Salah satu bentuk perubahan paling nyata, mencolok, dan revolusioner yang dibawa oleh PSAK 401 dapat ditemukan pada lembaran Laporan Laba Rugi. Bagi masyarakat yang ingin membaca laporan keuangan, halaman ini adalah halaman favorit, karena di sinilah kita bisa melihat apakah perusahaan tersebut sukses mencetak untung besar atau justru sedang merugi. Di masa lalu, ketika aturan lama masih berlaku, lembar laba rugi ini sering kali membuat bingung para pembacanya. Angka-angka pendapatan dan pengeluaran dicampur menjadi satu dengan pengelompokan yang kurang tajam. Akibatnya, masyarakat kesulitan untuk membedakan asal muasal keuntungan tersebut. Apakah sebuah bank syariah berhasil mendapatkan keuntungan besar tahun ini murni karena mereka sangat hebat dan cerdas dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor riil, ataukah mereka hanya sedang mendapat durian runtuh dari hasil menjual sebuah gedung mewah milik bank yang kebetulan harganya sedang melonjak naik?

Untuk menghapus kebingungan dan area abu-abu tersebut, PSAK 401 mewajibkan perusahaan untuk mendekonstruksi dan merestrukturisasi total catatan laba rugi mereka. Entitas syariah kini dipaksa untuk mengklasifikasikan, memecah-mecah, dan mengelompokkan setiap rupiah penghasilan maupun beban ke dalam keranjang-keranjang atau kategori yang sangat spesifik dan terdefinisi dengan ketat. Keranjang-keranjang baru tersebut meliputi kategori operasi, investasi, pendanaan, zakat perusahaan, pajak penghasilan, dan operasi yang dihentikan.

Keranjang pertama, yaitu kategori operasi, adalah jantung utama dari laporan ini. Di sinilah perusahaan harus memasukkan seluruh pendapatan utama mereka yang berasal dari keringat bisnis inti, misalnya keuntungan dari jual beli murabahah, pendapatan dari sewa-menyewa ijarah, atau pembagian hasil dari kerja sama bisnis mudharabah. Seluruh beban operasional, seperti gaji karyawan, tagihan listrik kantor, dan biaya pemasaran juga dimasukkan ke dalam keranjang ini. Angka akhir yang muncul dari keranjang operasi ini menjadi indikator paling jujur yang menunjukkan seberapa efisien dan seberapa tangguh manajemen dalam menjalankan roda bisnis utama mereka dari hari ke hari.

Keranjang kedua adalah kategori investasi. Di sini, perusahaan diminta untuk memisahkan hasil yang mereka dapatkan dari aset-aset investasi pasif. Misalnya, jika sebuah bank memiliki gedung kosong yang disewakan ke pihak lain, atau jika mereka memutuskan untuk menjual aset tidak lancar, maka uang masuknya harus dicatat di keranjang investasi ini. Pemisahan ini merupakan sebuah strategi brilian agar pendapatan pasif yang sifatnya kadang tidak menentu atau terjadi sesekali saja, tidak menutupi atau merusak gambaran tentang kinerja operasional perusahaan yang sesungguhnya.

Keranjang ketiga adalah kategori pendanaan. Layaknya sebuah mesin yang membutuhkan bahan bakar untuk bergerak, sebuah entitas keuangan membutuhkan uang modal agar bisa menyalurkan pembiayaan. Uang modal ini tentu tidak gratis; ada biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan untuk mendapatkannya. Semua beban terkait struktur modal, biaya untuk memperoleh dana, hingga bagi hasil yang harus dibayarkan kembali kepada para investor dan nasabah pemilik dana, akan dikumpulkan di dalam keranjang pendanaan ini. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat dengan sangat transparan betapa besar ongkos modal yang harus dipikul oleh perusahaan tersebut.

Keranjang keempat adalah sesuatu yang sangat istimewa dan menjadi simbol identitas akuntansi syariah, yakni Zakat Perusahaan. Perusahaan konvensional tidak pernah memiliki kewajiban agama seperti ini. Entitas syariah, jika secara hukum dan anggaran dasar memungkinkan, memiliki tanggung jawab untuk menyisihkan sebagian hartanya sebagai zakat korporasi. Pencantuman zakat sebagai kategori beban tersendiri di dalam laporan laba rugi ini adalah bentuk manifestasi dan pengakuan nyata terhadap ketaatan syariah pada level tertinggi sebuah institusi bisnis.

Setelah kewajiban kepada Tuhan melalui zakat ditunaikan, barulah perusahaan memenuhi kewajiban kepada negara. Hal ini ditampung dalam keranjang kelima, yaitu Pajak Penghasilan, di mana perusahaan mencatat beban pajak sesuai dengan regulasi pemerintah yang sah dan berlaku di Indonesia. Terakhir, keranjang keenam disiapkan untuk menampung angka-angka dari Operasi yang Dihentikan. Kategori ini sangat penting bagi para investor, karena jika perusahaan memutuskan untuk menutup sebuah cabang bisnis secara permanen, hasil kerugian atau keuntungan dari penutupan tersebut akan dilaporkan terpisah di sini. Informasi ini memberikan peringatan yang sangat berharga kepada publik tentang volatilitas atau potensi ketidakpastian kinerja perusahaan di masa depan, sehingga publik tidak berharap bahwa pendapatan dari cabang yang sudah tutup tersebut akan muncul lagi di tahun depan.

Perombakan wajah laba rugi ini sama sekali bukan sekadar perubahan nomor urut pasal atau perubahan riasan kosmetik pada kertas laporan. Ini adalah sebuah perubahan fundamental yang menuntut perusahaan syariah untuk memiliki kinerja yang sesungguhnya. Standar pelaporan yang baru ini sangat berfokus pada peningkatan komparabilitas dan transparansi, khususnya dalam menyoroti sebuah ukuran kinerja yang dikenal dengan nama Return On Equity (ROE). Bagi masyarakat umum, ROE bisa diibaratkan sebagai rapot nilai yang mengukur seberapa pandai perusahaan memutar modal bersih yang ditanamkan oleh pemiliknya untuk menghasilkan laba yang maksimal. Dengan struktur keranjang yang baru ini, seorang investor pemula sekalipun bisa dengan cepat dan jelas membedah asal-usul keuntungan perusahaan. Mereka bisa melihat dengan terang benderang apakah rapot perusahaan tersebut bagus karena manajernya memang cerdas berbisnis di keranjang operasi, ataukah nilai mereka tertolong secara semu hanya karena baru saja menjual aset besar di keranjang investasi.

Dunia perbankan dan bisnis adalah dunia yang terus bergerak dengan sangat dinamis, sering kali jauh lebih cepat daripada buku-buku teori akuntansi. Para pemimpin perusahaan, direktur, dan jajaran manajemen sering kali merasa bahwa angka-angka kaku yang dihasilkan dari cetakan standar akuntansi tidak cukup untuk menceritakan kehebatan atau keseluruhan narasi kesuksesan yang telah mereka capai selama setahun bekerja. Mereka sering kali memiliki cara hitung atau indikator tersendiri untuk menilai apakah strategi bisnis mereka sukses atau gagal.

Di level internasional, dunia akuntansi baru saja merilis sebuah aturan besar bernama IFRS 18, yang salah satu tujuannya adalah merangkul kebutuhan manajemen tersebut namun dengan pengawasan yang ketat. Mengikuti tren transparansi pelaporan global ini, PSAK 401 dan pedoman penyertanya turut mengadopsi konsep serupa ke dalam industri keuangan syariah Indonesia. Konsep baru yang sangat revolusioner ini dinamakan Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen, yang sering disingkat menjadi UKTM, atau dalam bahasa internasionalnya dikenal dengan Management-Defined Performance Measures (MPM).

Secara gamblang, UKTM bisa diibaratkan sebagai sebuah panggung khusus atau lampu sorot tambahan yang diberikan secara resmi kepada pihak manajemen perusahaan. Melalui panggung ini, manajemen diberikan kebebasan yang fleksibel untuk memamerkan angka atau indikator kinerja buatan mereka sendiri, yang merepresentasikan cara pandang atau perspektif internal mereka atas kesuksesan perusahaan, meskipun angka buatan tersebut tidak pernah diatur secara baku di dalam buku pedoman standar akuntansi nasional. Sebagai contoh nyata, sebuah lembaga perbankan syariah yang kompleks mungkin merasa bahwa angka “laba kotor biasa” tidak cukup menceritakan kerja keras mereka. Mereka lebih suka menggunakan angka buatan sendiri, misalnya “laba operasional yang disesuaikan setelah menghilangkan dampak inflasi,” atau menonjolkan metrik seperti “margin bagi hasil bersih” saat mereka melakukan presentasi besar-besaran di hadapan para pemodal atau investor asing.

Di masa lalu, sebelum adanya aturan ini, perusahaan sering kali mempublikasikan angka-angka non-standar (yang dikenal dengan istilah non-GAAP) sesuka hati mereka di koran, brosur, atau rilis pers. Praktik ini bisa sangat berbahaya dan menyesatkan, karena manajemen bisa saja menciptakan rumus yang menguntungkan mereka hanya untuk membuat perusahaan terlihat sangat sukses, layaknya sebuah ilusi optik.

Kini, PSAK 401 tidak melarang hal tersebut, melainkan menarik praktik itu ke dalam wilayah resmi yang diawasi dengan sangat ketat. Aturan baru ini mensyaratkan dengan tegas bahwa jika sebuah perusahaan ingin menggunakan angka UKTM untuk menyombongkan kinerjanya, maka angka tersebut wajib diungkapkan di dalam satu area khusus secara tersendiri, yaitu di dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Pengungkapan ini bukan lagi sekadar pelengkap atau brosur tambahan, melainkan telah menjadi bagian sah dari dokumen pelaporan keuangan yang akan diperiksa dan diaudit dengan saksama oleh akuntan publik profesional.

Tidak berhenti sampai di situ, pagar pengawasannya dibuat semakin kokoh. Setiap kali perusahaan menampilkan angka UKTM buatan mereka, mereka diwajibkan menyertakan sebuah rekonsiliasi yang detail. Rekonsiliasi ini ibarat sebuah peta jembatan logika yang harus bisa membuktikan secara matematis dan transparan bagaimana angka buatan manajemen tersebut dapat dilacak mundur dan terhubung kembali dengan angka-angka resmi atau subtotal laba rugi yang paling sepadan di laporan utama. Perusahaan juga wajib menjelaskan alasan mengapa mereka menggunakan metrik tersebut, dan jika di masa depan mereka tiba-tiba memutuskan untuk mengubah cara hitungnya, mereka harus mengumumkan perubahan tersebut beserta dampaknya kepada publik. Persyaratan rekonsiliasi yang ketat dan disiplin tinggi ini dibangun semata-mata untuk membunuh potensi manipulasi, memastikan bahwa tidak ada lagi variasi atau format laporan yang membingungkan, serta menjamin bahwa perusahaan menceritakan kisah kesuksesan mereka dengan tolok ukur yang konsisten dan jujur dari tahun ke tahun.

Bagi lembaga keuangan berskala raksasa seperti Bank Syariah Indonesia, masuknya UKTM ke dalam payung aturan resmi memberikan sebuah keuntungan berupa legitimasi yang kuat. Indikator-indikator internal yang selama ini menjadi fokus utama manajemen kini memiliki landasan pelaporan yang sah, diakui, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan para pemegang saham, sehingga secara signifikan akan mendongkrak tingkat kepercayaan pasar dan kualitas akuntabilitas perusahaan.

Setelah kita membahas panjang lebar mengenai kinerja keuangan dan bisnis pencarian laba, kita tiba pada sebuah pilar yang menjadi roh pembeda, yang menempatkan institusi keuangan syariah di tempat yang jauh lebih mulia dibandingkan institusi kapitalis murni. Pilar ketiga tersebut adalah akuntabilitas sosial. Entitas syariah memiliki ikatan batin dengan masyarakat, di mana mereka tidak hanya bertugas memutarkan uang untuk mencari keuntungan, tetapi sering kali juga diberikan amanah yang sangat berat dari umat untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan titipan dana sosial berupa zakat, infak, maupun sedekah.

Dalam upaya menyempurnakan bentuk pertanggungjawaban sosial ini, penyusunan format yang baru melalui PSAK 401 melakukan dekonstruksi dan perubahan yang sangat signifikan pada cara pelaporan filantropi tersebut. Jika kita melihat dokumen akuntansi syariah di masa lalu, kita akan menemukan bahwa bagian laporan sosial ini cukup tebal dan berdiri sejajar dengan laporan komersial. Salah satu komponen yang sebelumnya diwajibkan adalah pembuatan Laporan Perubahan Aset Kelolaan. Laporan khusus ini pada awalnya dirancang untuk melacak aset-aset fisik yang dibeli menggunakan uang umat, misalnya ketika sebuah lembaga pengelola zakat membelikan mobil ambulans, membangun sekolah, atau membeli tanah wakaf dari uang donasi.

Namun, aturan yang ideal di atas kertas sering kali menghadapi benturan ketika dipraktikkan di dunia nyata. Evaluasi mendalam dan observasi terhadap fakta-fakta lapangan menunjukkan bahwa tidak semua lembaga syariah, apalagi bank syariah atau koperasi kecil, berfungsi penuh selayaknya badan amil zakat raksasa (seperti BAZNAS) yang secara rutin menyalurkan uang sosial melalui pembelian aset fisik yang dipisahkan secara rumit dari operasional harian mereka. Mengharuskan sebuah BMT atau bank untuk terus memelihara sebuah laporan kosong yang tidak relevan hanya akan membuat dokumen keuangan menjadi terlalu tebal, rumit, dan membingungkan pembaca umum.

Menyikapi kenyataan tersebut, para perumus standar mengambil langkah rasional dan berani. Perubahan paling mencolok dalam revisi terbaru ini adalah penghapusan Laporan Perubahan Aset Kelolaan dari daftar komponen utama atau halaman muka laporan keuangan. Penghapusan ini sama sekali bukan berarti perusahaan boleh diam-diam menghilangkan catatan aset sosial umat. Alih-alih dibuang, semua rincian mendalam, pergerakan, dan informasi krusial mengenai aset-aset sosial tersebut dipindahkan ruangannya, diintegrasikan secara cerdas, dan diwajibkan untuk diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Penggabungan informasi sosial ke dalam CALK ini merupakan strategi jitu untuk menyederhanakan halaman muka laporan keuangan agar terlihat lebih rapi dan fokus, tanpa sedikit pun mengurangi substansi atau kedalaman transparansinya. Masyarakat umum masih bisa menelusuri dengan pasti ke mana uang infak mereka bermuara dengan membaca catatan tersebut.

Sebagai wujud pertanggungjawaban utama, halaman muka laporan sosial kini difokuskan pada dua laporan krusial: Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat, serta Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan. Dalam Laporan Dana Zakat, perusahaan wajib membedah dengan transparan dari mana uang zakat itu masuk, apakah itu zakat yang dibayarkan dari keuntungan perusahaan sendiri, ataukah zakat titipan dari pihak luar seperti nasabah dan masyarakat. Setelah itu, mereka harus menjabarkan kebijakan penyalurannya, termasuk proporsi atau porsi pembagian uang tersebut kepada golongan-golongan yang secara syariat memang berhak menerimanya, yang dikenal dengan sebutan delapan ashnaf.

Di sisi lain, Laporan Dana Kebajikan berfungsi layaknya sebuah keranjang penampungan besar untuk semua uang bernuansa sosial yang tidak masuk dalam kategori zakat. Laporan ini mencatat masuknya uang yang berasal dari infak, sedekah sukarela, serta hasil pengelolaan aset wakaf. Lebih dari itu, keranjang ini juga memegang peranan vital dalam proses “pembersihan” harta perusahaan. Jika perusahaan mengenakan denda finansial kepada nasabah yang sengaja menunda pembayaran utang (ta’zir), atau jika perusahaan tanpa sengaja menerima uang dari sumber yang diragukan kehalalannya (pendapatan non-halal seperti bunga bank konvensional), uang-uang kotor tersebut dilarang keras untuk dimasukkan ke dalam laba perusahaan. Uang tersebut harus diisolasi dan dimasukkan ke dalam keranjang kebajikan.

Lalu, ke mana perginya uang-uang yang terkumpul di dalam keranjang dana kebajikan ini? Laporan tersebut wajib menunjukkan secara rinci penggunaan dana, yang umumnya disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sumbangan untuk kepentingan umum, kegiatan sosial masyarakat yang produktif, atau diberikan sebagai pinjaman kebaikan yang tidak memungut bunga sama sekali atau yang dikenal sebagai qardhul hasan. Saldo akhir dari keranjang kebajikan ini, yaitu sisa dana titipan umat yang belum sempat disalurkan pada akhir tahun buku, harus dicatat dengan ketelitian mutlak. Akuntabilitas pengelolaan dana titipan ini memastikan bahwa fungsi entitas syariah sebagai pilar kesejahteraan umat (Maqasid Shariah) benar-benar ditegakkan dan dapat dibuktikan dengan angka.

(Bersambung)