Apa itu PSAK Syariah 401 ?
(tulisan ke-1 dari 3 tulisan)
Oleh : Fikri Aziz, S.E., Ak., CA, ASEAN CPA
Memahami dunia keuangan syariah sering kali terasa seperti mencoba membaca sebuah buku dengan bahasa yang sama sekali baru. Bagi masyarakat umum, istilah-istilah seperti standar akuntansi, PSAK, atau kerangka pelaporan mungkin terdengar sangat asing, kaku, dan hanya menjadi urusan para akuntan yang duduk di balik meja kerja mereka. Namun, jika kita melihat lebih dalam, standar akuntansi sebenarnya adalah sebuah cermin atau jendela kaca transparan. Jendela ini sengaja dibangun agar siapa saja, mulai dari nasabah kecil di pedesaan hingga investor besar di ibu kota, bisa melihat dengan jelas bagaimana sebuah bank syariah atau koperasi syariah mengelola uang yang dititipkan kepada mereka. Penerbitan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 401 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah oleh Ikatan Akuntan Indonesia merupakan sebuah peristiwa bersejarah yang mengubah cara entitas syariah menceritakan kondisi keuangan mereka kepada publik. Cerita yang disampaikan kini tidak hanya dituntut untuk jujur dan terbuka, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai kepatuhan kepada Sang Pencipta, sebuah prinsip yang tidak akan pernah ditemukan dalam sistem keuangan konvensional.
Untuk memahami mengapa kelahiran aturan baru ini begitu penting, kita harus melihat kembali ke belakang dan menelusuri akar perjalanannya. Selama bertahun-tahun, industri keuangan syariah di Indonesia, mulai dari Baitul Maal wat Tamwil di tingkat kecamatan hingga bank umum syariah berskala nasional, berpegang teguh pada sebuah aturan perintis yang bernama PSAK 101. Aturan lama ini telah sangat berjasa meletakkan fondasi awal tentang bagaimana sebuah laporan keuangan syariah harus disusun. PSAK 101 mengajarkan industri ini tentang bentuk dasar laporan, apa saja yang harus diungkapkan, dan bagaimana menyajikan informasi yang relevan. Namun, seiring berputarnya waktu, industri keuangan syariah tumbuh menjadi ekosistem yang luar biasa raksasa dan kompleks. Transaksi yang terjadi setiap harinya tidak lagi sesederhana belasan tahun yang lalu. Di belahan dunia lain, standar akuntansi internasional juga terus berbenah dan berevolusi dengan sangat cepat demi melayani kebutuhan para pemodal global akan transparansi tingkat tinggi. Kondisi ini menciptakan sebuah desakan yang kuat agar aturan di Indonesia segera diperbarui agar tidak tertinggal oleh zaman, namun dengan sebuah syarat mutlak: pembaruan tersebut tidak boleh mengorbankan atau melunturkan ruh syariah yang menjadi nyawa utama dari industri ini.
Proses kelahiran standar baru ini bukanlah sesuatu yang terjadi dalam semalam. Dewan Standar Akuntansi Syariah dari Ikatan Akuntan Indonesia, yang sering disingkat sebagai DSAS IAI, bekerja keras melalui proses diskusi panjang dan pengujian publik yang sangat ketat. Pada tanggal 23 Juli 2025, DSAS IAI secara resmi menerbitkan Draf Eksposur dari PSAK 401 dan pedoman pendampingnya, ISAK 403, untuk meminta masukan, kritik, dan saran dari masyarakat luas, akademisi, serta para praktisi keuangan. Publik diberikan waktu hingga akhir September 2025 untuk membedah dan memberikan tanggapan atas rancangan tersebut melalui surat elektronik resmi IAI. Setelah semua masukan diserap dan disempurnakan, sejarah baru akhirnya terukir pada tanggal 21 Oktober 2025, ketika DSAS IAI secara resmi mengesahkan PSAK 401 dan ISAK 403. Meskipun telah disahkan pada tahun 2025, dewan standar sangat menyadari bahwa industri membutuhkan waktu untuk belajar, mengubah sistem komputer, dan melatih karyawan mereka. Oleh karena itu, standar ini baru akan berlaku efektif secara penuh dan wajib diterapkan pada periode tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2027, memberikan masa transisi yang cukup bagi seluruh pelaku industri untuk bersiap diri.
Satu hal yang membuat PSAK 401 ini begitu memukau dan istimewa adalah karakteristiknya yang murni bersifat lokal, lahir dari rahim kearifan transaksi di Indonesia. Di dalam dunia akuntansi konvensional, Indonesia sering kali hanya mengadopsi atau menyalin penuh aturan-aturan dari standar internasional yang dikenal dengan nama IFRS. Namun, untuk keuangan syariah, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Mengapa demikian? Karena transaksi syariah di Indonesia memiliki ciri khas dan pola fakta yang sangat unik, yang sama sekali tidak dikenal oleh para perumus standar akuntansi di Eropa atau Amerika. Sebagai contoh, sistem keuangan kita mengenal konsep pengelolaan dana sosial umat seperti zakat dan sedekah, serta sebuah instrumen unik bernama Dana Syirkah Temporer yang akan kita bahas lebih dalam nanti. Keunikan-keunikan inilah yang memaksa para pakar di Indonesia untuk merumuskan sendiri sebuah standar yang mampu berdialog dengan tren keterbukaan global, namun tetap menapak kuat pada bumi syariat Islam.
Jika kita membedah anatomi dari ilmu akuntansi modern yang berkembang saat ini, kita akan menemukan bahwa akuntansi Barat sangat kental dengan warisan pemikiran kapitalisme. Menurut para pemikir akuntansi syariah, salah satunya adalah Prof. Iwan Triyuwono, Ph.D, akuntansi konvensional modern yang berakar dari karya Luca Pacioli memiliki kelemahan filosofis yang sangat mendasar. Sistem konvensional ini dinilai memiliki sifat egoisme yang tinggi, karena ia dibangun hanya untuk merefleksikan keuntungan atau biaya pribadi. Dalam sistem kapitalis, orientasi dan tujuan akhir dari setiap lembar laporan keuangan hanyalah satu: melaporkan seberapa besar laba yang berhasil dicetak untuk memuaskan pihak yang dianggap paling berkepentingan, yaitu para pemegang saham atau pemilik modal. Lingkungan alam, kesejahteraan masyarakat luas, dan dimensi ketuhanan sama sekali tidak memiliki tempat yang layak dalam persamaan matematis akuntansi konvensional tersebut.
Akuntansi syariah menolak pandangan sempit yang mendewakan pemegang saham ini. Di sinilah lahir sebuah gagasan monumental yang dikenal dengan nama Shariah Enterprise Theory, sebuah teori yang berupaya mendekonstruksi atau membongkar bangunan akuntansi modern yang sarat akan nilai kapitalisme, lalu membangunnya kembali menjadi bentuk yang jauh lebih humanis, etis, dan sarat akan nilai-nilai transendental. Fondasi paling mendasar dari Shariah Enterprise Theory adalah sebuah pengakuan mutlak bahwa Allah adalah Sang Pencipta dan pemilik tunggal atas segala sumber daya yang ada di alam semesta ini. Pemegang saham, direktur bank, maupun masyarakat, pada hakikatnya bukanlah pemilik sejati dari kekayaan yang mereka kuasai. Manusia hanyalah wakil atau khalifah di muka bumi yang diberikan amanah dan kepercayaan sementara untuk mengelola kekayaan tersebut. Karena kekayaan itu adalah sebuah titipan, maka cara memperolehnya, cara mengembangkannya, hingga cara membagikannya, wajib tunduk pada aturan main yang telah digariskan oleh Sang Pemilik Sejati melalui hukum syariat.
Berdasarkan cara pandang yang revolusioner ini, konsep pertanggungjawaban dalam laporan keuangan syariah menjadi sangat luas dan tidak terbatas hanya pada urusan duniawi. Pertanggungjawaban ini terbelah menjadi dua sumbu utama. Sumbu pertama adalah akuntabilitas vertikal, yakni pertanggungjawaban mutlak dan tertinggi seorang pengelola dana kepada Allah. Sumbu kedua adalah akuntabilitas horizontal, yang merupakan penjabaran dari amanah Allah untuk menyejahterakan sesama. Tanggung jawab horizontal ini ditujukan kepada masyarakat, karyawan, pelanggan, dan juga kepada alam semesta demi mewujudkan prinsip rahmatan lil alamin, yaitu menjadi rahmat dan membawa kebaikan bagi seluruh alam.
Oleh karena itu, ketika sebuah entitas syariah menyusun laporan keuangannya berdasarkan kerangka konseptual dan standar seperti PSAK 401, mereka sebenarnya tidak sedang sekadar menyusun deretan angka matematis. Mereka sedang menyusun sebuah dokumen pertanggungjawaban moral dan spiritual. Laporan keuangan syariah memandang bahwa eksistensi sebuah perusahaan tidak bisa dilepaskan dari peran serta seluruh pihak di sekitarnya. Perusahaan bisa hidup dan bernapas bukan hanya karena ada suntikan uang dari pemodal, tetapi juga karena ada tenaga karyawan yang diperas, ada dukungan dari masyarakat sekitar, dan ada sumber daya alam yang dimanfaatkan. Konsekuensinya, hasil dari bisnis tersebut, yang diistilahkan sebagai nilai tambah, tidak boleh disedot sendirian oleh para pemegang saham. Nilai tambah tersebut harus didistribusikan secara adil. Lebih jauh lagi, Shariah Enterprise Theory meyakini bahwa nilai tambah yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan syariah tidak melulu berwujud keuntungan ekonomi yang berupa uang. Perusahaan juga harus menghasilkan nilai tambah mental yang berkaitan dengan rasa persaudaraan dan kebahagiaan, serta nilai tambah spiritual yang diperoleh dari proses bekerja dan berbisnis yang senantiasa berada di jalan yang halal.
Untuk membumikan filosofi yang sangat tinggi dan luhur ini ke dalam bentuk dokumen yang bisa dibaca dan dianalisis, PSAK 401 menetapkan bahwa informasi di dalam laporan keuangan harus memenuhi empat syarat utama atau karakteristik kualitatif. Pertama, laporannya harus dapat dipahami oleh pembaca yang memiliki pengetahuan dasar tentang bisnis. Kedua, informasinya harus relevan, artinya angka-angka tersebut benar-benar berguna untuk membantu seseorang mengambil keputusan ekonomi, misalnya keputusan untuk menabung atau meminjam uang. Ketiga, informasinya harus andal, yang berarti angka tersebut mencerminkan kenyataan yang sebenarnya, tidak bias, dan bisa diverifikasi kebenarannya. Keempat, laporannya harus dapat diperbandingkan, sehingga nasabah bisa membandingkan kinerja sebuah bank syariah pada tahun ini dengan kinerjanya di tahun lalu, atau membandingkannya dengan kinerja bank syariah lain di kota yang sama.
Selain keempat syarat tersebut, PSAK 401 dengan tegas mewajibkan agar laporan keuangan mampu merepresentasikan atau mencerminkan tiga dimensi kegiatan yang menjadi urat nadi entitas syariah. Dimensi pertama adalah kegiatan komersial, di mana perusahaan bekerja profesional untuk mencari keuntungan finansial yang halal guna menghidupi karyawan dan membagikan hasil kepada investor. Dimensi kedua adalah kegiatan sosial, di mana perusahaan berperan sebagai jembatan kebaikan yang mengumpulkan dan menyalurkan dana-dana filantropi dari umat, baik itu berupa zakat, sedekah, maupun sumbangan sukarela lainnya. Dimensi ketiga adalah tanggung jawab khusus lainnya yang diembankan kepada perusahaan tersebut.
Dalam menyusun laporan ini, perusahaan diwajibkan memegang teguh prinsip kelangsungan usaha, yang berarti mereka harus berasumsi bahwa bisnis ini akan terus hidup di masa depan, bukan bisnis yang akan segera ditutup besok pagi. Untuk metode pencatatannya, akuntansi syariah umumnya menggunakan dasar akrual. Bagi masyarakat umum, dasar akrual bisa dibayangkan seperti ini: jika sebuah bank sudah memberikan jasa layanan hari ini tetapi pelanggannya berjanji baru akan membayar minggu depan, bank tersebut sudah boleh mencatat hak atas pendapatan tersebut hari ini juga, karena haknya memang sudah muncul. Namun, kehebatan sistem syariah terletak pada pengecualiannya demi menjaga keadilan. Khusus untuk urusan menghitung pendapatan yang nantinya akan dibagikan kepada nasabah sebagai bagi hasil usaha, perusahaan sangat dianjurkan untuk menggunakan dasar kas. Artinya, keuntungan yang boleh dibagi-bagikan hanyalah keuntungan dari uang yang benar-benar sudah masuk dan berada di dalam brankas bank. Bank syariah dilarang keras membagikan hasil keuntungan yang sifatnya masih di atas kertas atau baru berupa janji utang dari pihak lain. Ketelitian ini adalah wujud nyata transparansi demi memastikan setiap pemilik dana mendapatkan haknya secara adil tanpa ada manipulasi angka.
(Bersambung)